Selasa, 19 Mei 2020

Materi Kelas X Alat Pembayaran Tunai dan Non Tunai

Dalam melakukan aktivitas transaksi, sudah tentu menggunakan alat pembayaran tunai atau pun non tunai. Berikut ini akan saya sajikan pembahasannya.

Materi Kelas X Alat Pembayaran Tunai dan Non Tunai

Alat Pembayaran Tunai (Uang)

Alat pembayaran tunai dapat dilakukan dengan menggunakan uang, baik jenis uang kertas maupun logam. Dalam peredarannya, uang tersedia dalam berbagai jenis pecahan agar memudahkan bertransaksi.

Agar kebutuhan uang tunai di masyarakat terpenuhi, maka perlu dilakukan empat kegiatan strategis dalam menangani uang tunai diantaranya sebagai berikut.

  1. Melakukan penelitian dan perencanaan yang matang sebelum menerbitkan uang baru.
  2. Menjaga ketersediaan uang dalam jumlah yang cukup dengan berbagai pecahan untuk memenuhi penarikan dan persediaan uang.
  3. Pemilihan sistem distribusi uang yang efektif.
  4. Kebijakan yang lebih mendorong keterlibatan perbankan maupun lembaga lainnya dalam membantu tugas pengedaran uang.

Jika Anda mempunyai banyak uang, apa yang akan Anda lakukan? Apakah semua barang yang Anda inginkan akan Anda beli? Bayangkan jika Anda tidak pernah mengenal uang, semua barang yang kita dapatkan harus ditukarkan dengan barang yang kita punya. Apakah hal ini dapat mempermudah kegiatan sehari-hari atau menghambat kegiatan?

Berikut tahap-tahap perkembangan uang.

Tahap Barter

Dalam tahap ini, untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, seseorang mencari barang dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya.

Tahap Uang Barang

Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Benda yang dipakai sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum, benda yang dipilih bernilai tinggi, atau benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari.

Tahap Uang Logam

Bahan yang memenuhi syarat sebagai uang logam adalah emas dan perak.

Tahap Uang Kertas

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan kertas sebagai alat tukar.

Nilai yang tercantum pada mata uang disebut nilai nominal. Maka dari sini lah kita dapat mengetahui bahwa kertas atau logam tersebut bisa dikatakan uang karena memiliki nilai yang tercantum di dalamnya.

Berikut ini syarat-syarat uang:

1.   Diterima secara umum

2.   Tahan lama

3.   Mudah dibawa (dpindahtangankan)

4.   Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai keseluruhannya.

5.   Mudah disimpan

6.   Nilainya stabil

Unsur Pengaman Uang Rupiah

Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat dan tidak mudah dipalsukan.

Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama, yaitu:

  1. Makin besar nominal pecahan diperlukan unsur pengaman yang lebih baik, kompleks dan canggih.
  2. unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam rupiah antara lain sebagai berikut.

  1. Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
  2. Uang logam menggunakan bahan tahan lama dan tidak mengandung zat yang membahayakan.
  3. Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
  4. Uang logam rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.

Ciri-ciri uang negara (pemerintah) :

1.   Dikeluarkan oleh pemerintah.

2.   Dijamin oleh undang-undang.

3.   Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya.

4.   Ditandatangani oleh menteri keuangan.

Ciri-ciri uang bank :

1.   Dikeluarkan oleh bank sentral

2.   Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral.

3.   Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia, Bank Indonesia).

4.   Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang

Ada berapa jenis uang yang Anda ketahui? Apakah uang kertas dan logam saja? Apakah ada jenis uang yang lain?

Jenis uang dibedakan menurut lembaga yang mengeluarkan, dan menurut bahannya.

Menurut Lembaga yang Mengeluarkan

Uang Kartal

Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Uang Giral

Uang Giral adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang berupa cek, bilyet giro, dan kartu kredit.

Menurut Menurut Bahannya

1.   Uang Logam

2.   Uang Kertas

Alat Pembayaran Nontunai

Kegiatan ekonomi masyarakat yang semakin kompleks mendorong adanya penggunaan sistem pembayaran yang mudah, praktis, dan aman. Sistem pembayaran tersebut dikenal dengan sistem pembayaran nontunai. Jasa pembayaran nontunai dapat dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya dalam bentuk pengiriman dana (transfer), penyelenggaraan kliring, sistem penyelesaian akhir (settlement) dan sebagainya.

Alat pembayaran nontunai yaitu pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan menggunakan uang giral, misalnya cek atau bilyet giro (BG) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kartu debit, dan prabayar).

Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai

Berikut ini jenis-jenis alat pembayaran nontunai :

Cek dan Bilyet Giro

Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik “atas nama” maupun “atas unjuk” dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan.

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Kartu ATM/Debit

Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah kartu ATM/debit. Adapun yang dimaksud kartu ATM/Debit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai, pemindahan dana, melakukan pembayaran, transaksi pembelanjaan, dan sebagainya.

Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna kartu kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant, point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.

Uang Elektronik

Uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Sistem Transfer BI-RTGS

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) adalah suatu sistem transfer dana elektronik antarpeserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

Sistem Transfer SKNBI

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarpeserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

Sistem Transfer : Pengiriman Uang

Kegiatan usaha pengiriman uang merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas, yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. Biasanya layanan ini digunakan turis mancanegara, TKI, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan sebagainya.

Nah selesai sudah pembahasan kita untuk materi ini, semoga bisa dimengerti yaa. Alat pembayaran ini hampir setiap hari kita gunakan, baik tunai maupun non tunai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar