Selasa, 19 Mei 2020

Materi Kelas X OJK dan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas jasa keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga keuangan.

Materi Kelas X OJK dan Perbankan
Materi Kelas X OJK dan Perbankan

Dalam UU No. 21 Tahun 2011 Pasal 6 menyebutkan bahwa tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut.

a.    Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

b.   Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.

c.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan kegiatannya, OJK mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman, yaitu sebagai berikut.

a.    Asas independensi, merupakan sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya.

b.   Asas kepastian hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya.

c.    Asas kepentingan umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.

d.   Asas profesionalitas

e.    Asas integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.

f.     Asas keterbukaan

g.    Asas akuntabilitas, bahwa kegiatan dari OJK sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kegiatan OJK yang bersifat mengatur dan mengawasi jasa keuangan pada lembaga perbankan terutama berkaitan dengan hal berikut ini.

a.    Perizinan untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, penyusunan anggaran dasar dan rencana kerja bank, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia di bank, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

b.   Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana dan produk atau jasa yang ditawarkan.

c.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas (kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek), rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba), solvabilitas (kemampuan untuk melunasi seluruh utang dengan menggunakan aset yang dimiliki), kualitas aset, rasio kecukupan modal, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit dan standar akuntansi publik.

d.   Pengaturan dan pengawasan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank. 

Perbankan

Menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut fungsinya, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.   Bank Umum

Bank yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan kredit (pinjaman) serta memberikan pelayanan di bidang keuangan bagi masyarakat. Adapun layanan bank umum meliputi hal-hal berikut.

·         menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.

·         meminjamkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat.

·         melakukan transfer dana.

·         menerima pembayaran tagihan listrik, air dan telepon.

·         melakukan penyertaan modal kepada perusahaan.

2.   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Terdapat kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR. Adapun kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito saja serta menyalurkan kredit kepada masyarakat. Adapun kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain melakukan usaha dalam valuta asing (mata uang asing), melakukan perasuransian, dan melakukan penyertaan modal perusahaan.

Menurut kegiatan usahanya, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.   Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi Islam.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, serta kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

2.   Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu sebagai berikut.

a.    Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.

b.   Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah.

1.   Bank konvensional mengacu pada profit, bank syariah umumnya lebih memerhatikan dalam hal agama.

2.   Bank konvensional tidak mewajibkan zakat, bank syariah mewajibkan zakat.

3.   Bank konvensional tidak ada struktur organisasi Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank syariah ada.

Menurut kepemilikannya, bank dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1.   Bank milik pemerintah

Adalah bank yang mayoritas modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bank yang termasuk dalam kelompok ini antara lain: BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

2.   Bank Swasta Nasional

Adalah bank yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri, misalnya BCA, Bank Mega dan Bank Panin.

3.   Bank Asing

Adalah bank yang modalnya dimiliki swasta asing. Bank asing yang ada di Indonesia antara lain: Bank Hongkong, ABD (Belanda), dan Bank India.

Produk Perbankan

Produk perbankan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kredit aktif dan kredit pasif. Kredit aktif adalah kredit yang diberikan bank kepada masyarakat.

Berikut ini macam-macam kredit aktif.

a.    Rekening Koran

Kredit rekening koran merupakan kredit yang dapat dicairkan sesuai kebutuhan saat itu. Jaminan kredit rekening koran adalah kekayaan perusahaan atau surat-surat berharga.

b.   Kartu Kredit

c.    Kredit Dokumenter

Adalah kredit dengan jaminan dokumen-dokumen penting.

d.   Letter of Credit (L/C)

Adalah kredit yang diberikan kepada eksportir karena telah melakukan ekspor kepada importir atau dengan kata lain membayarkan dulu transaksi yang telah dilakukan importir.

Produk bank yang kedua adalah kredit pasif. Disebut kredit pasif karena bank bersikap pasif, yaitu sebagai penerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Adapun bentuk kredit pasif adalah sebagai berikut.

a.    Tabungan

Adalah simpanan masyarakat yang dapat ditarik sewaktu-waktu oleh nasabah. Penarikan uang tabungan dapat dilakukan secara langsung datang ke bank melalui teller atau melalui ATM.

b.   Giro

Adalah simpanan nasabah di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu, tetapi pengambilannya harus menggunakan bilyet giro.

c.    Tabungan Berjangka (Deposito)

d.   Deposit on Call

Adalah tabungan yang dapat diambil setelah pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak nasabah kepada bank.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar