Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas
jasa keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga keuangan.
Materi Kelas X OJK dan Perbankan |
Dalam
UU No. 21 Tahun 2011 Pasal 6 menyebutkan bahwa tugas utama dari OJK adalah
melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut.
a.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan.
b.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal.
c.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya.
Untuk
melaksanakan kegiatannya, OJK mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan
pedoman, yaitu sebagai berikut.
a.
Asas independensi, merupakan sifat
independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya.
b.
Asas kepastian hukum, bahwa OJK
mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya.
c.
Asas kepentingan umum, bahwa semua
kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.
d.
Asas profesionalitas
e.
Asas integritas, OJK selalu berpegang
teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.
f.
Asas keterbukaan
g.
Asas akuntabilitas, bahwa kegiatan
dari OJK sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kegiatan
OJK yang bersifat mengatur dan mengawasi jasa keuangan pada lembaga perbankan
terutama berkaitan dengan hal berikut ini.
a.
Perizinan untuk mendirikan bank,
pembukaan kantor bank, penyusunan anggaran dasar dan rencana kerja bank,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia di bank, merger, konsolidasi,
dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b.
Kegiatan usaha bank, antara lain
sumber dana, penyediaan dana dan produk atau jasa yang ditawarkan.
c.
Pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan bank yang meliputi likuiditas (kemampuan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendek), rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba), solvabilitas
(kemampuan untuk melunasi seluruh utang dengan menggunakan aset yang dimiliki),
kualitas aset, rasio kecukupan modal, batas maksimum pemberian kredit, rasio
pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait
dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit
dan standar akuntansi publik.
d. Pengaturan dan pengawasan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
Perbankan
Menurut
UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang.
Menurut
fungsinya, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Bank Umum
Bank
yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan kredit (pinjaman) serta memberikan
pelayanan di bidang keuangan bagi masyarakat. Adapun layanan bank umum meliputi
hal-hal berikut.
·
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk tabungan, giro dan deposito.
·
meminjamkan dana dalam bentuk kredit
kepada masyarakat.
·
melakukan transfer dana.
·
menerima pembayaran tagihan listrik,
air dan telepon.
·
melakukan penyertaan modal kepada
perusahaan.
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Terdapat
kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR. Adapun kegiatan yang
boleh dilakukan oleh BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
tabungan dan deposito saja serta menyalurkan kredit kepada masyarakat. Adapun
kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain melakukan usaha dalam
valuta asing (mata uang asing), melakukan perasuransian, dan melakukan
penyertaan modal perusahaan.
Menurut
kegiatan usahanya, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah
dan ekonomi Islam.
Menurut
UU No. 10 Tahun 1998, bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan
pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, serta
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah),
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
2.
Bank Konvensional
Bank
konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono
(2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional
menggunakan dua metode, yaitu sebagai berikut.
a. Menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito
berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat
bunga tertentu.
b. Untuk
jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya
dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
Perbedaan
antara bank konvensional dan bank syariah.
1.
Bank konvensional mengacu pada profit,
bank syariah umumnya lebih memerhatikan dalam hal agama.
2.
Bank konvensional tidak mewajibkan
zakat, bank syariah mewajibkan zakat.
3.
Bank konvensional tidak ada struktur
organisasi Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank syariah ada.
Menurut
kepemilikannya, bank dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Bank milik pemerintah
Adalah
bank yang mayoritas modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bank yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain: BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
2.
Bank Swasta Nasional
Adalah
bank yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri, misalnya BCA, Bank Mega
dan Bank Panin.
3.
Bank Asing
Adalah
bank yang modalnya dimiliki swasta asing. Bank asing yang ada di Indonesia
antara lain: Bank Hongkong, ABD (Belanda), dan Bank India.
Produk Perbankan
Produk
perbankan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kredit aktif dan kredit pasif.
Kredit aktif adalah kredit yang diberikan bank kepada masyarakat.
Berikut
ini macam-macam kredit aktif.
a.
Rekening Koran
Kredit
rekening koran merupakan kredit yang dapat dicairkan sesuai kebutuhan saat itu.
Jaminan kredit rekening koran adalah kekayaan perusahaan atau surat-surat
berharga.
b.
Kartu Kredit
c.
Kredit Dokumenter
Adalah
kredit dengan jaminan dokumen-dokumen penting.
d.
Letter of Credit (L/C)
Adalah
kredit yang diberikan kepada eksportir karena telah melakukan ekspor kepada importir
atau dengan kata lain membayarkan dulu transaksi yang telah dilakukan importir.
Produk
bank yang kedua adalah kredit pasif. Disebut kredit pasif karena bank bersikap
pasif, yaitu sebagai penerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Adapun
bentuk kredit pasif adalah sebagai berikut.
a.
Tabungan
Adalah
simpanan masyarakat yang dapat ditarik sewaktu-waktu oleh nasabah. Penarikan
uang tabungan dapat dilakukan secara langsung datang ke bank melalui teller
atau melalui ATM.
b.
Giro
Adalah
simpanan nasabah di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu, tetapi
pengambilannya harus menggunakan bilyet giro.
c.
Tabungan Berjangka (Deposito)
d.
Deposit on Call
Adalah
tabungan yang dapat diambil setelah pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak
nasabah kepada bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar