Senin, 27 April 2020

Materi Kelas X Perkembangan dan Pengelolaan Koperasi


Kurangnya pendidikan perkoperasian menjadi penyebab menurunnya minat masyarakat dalam mengembangkan koperasi. Pendidikan perkoperasian saat ini perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda melalui koperasi sekolah.
Materi Kelas X Perkembangan dan Pengelolaan Koperasi
Materi Kelas X Perkembangan dan Pengelolaan Koperasi 

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia bermula pada masa penjajahan Belanda. Kesadaran berkoperasi pada masa itu didorong kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat penjajahan. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat memutuskan untuk mendirikan usaha kecil agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sejalan dengan itu, perkembangan koperasi di Indonesia mulai meningkat.
Pendirian koperasi di Indonesia berawal dari Purwokerto pada 1896. Pada saat itu R. Aria Wirjaatmadja mendirikan sebuah bank yang diberi nama De Poerwokertosche Hulph-En Spear Bank. Tujuan didirikannya bank tersebut adalah menolong priayi atau pegawai pribumi yang terjerat utang oleh rentenir. Setelah Indonesia merdeka, keberadaan koperasi berkembang pesat karena bantuan dari pemerintah melalui Drs Moh. Hatta selaku wakil presiden RI. Pada akhir 1946 diadakan pendataan jumlah koperasi di Indonesia dan tercatat jumlah koperasi sebanyak 2.500 unit.

Perkembangan Koperasi di Dunia

Koperasi pertama di dunia berdiri di Kota Rochdale, Inggris, pada 1844. Pendirian koperasi ini dipandang sukses karena memberikan dampak kemajuan perekonomian bagi masyarakat Rochdale pada masa itu.
Perkembangan koperasi di Prancis mulai muncul setelah adanya dampak Revolusi Industri.
Selain di Inggris dan Prancis, koperasi berkembang di Jerman dan Denmark.

Landasan dan Asas Koperasi

Landasan dan asas koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi di dalam sistem perekonomian di Indonesia.
  • Landasan Idiil (Pancasila)
  • Landasan Struktural (UUD 1945)
  • Landasan Operasional (UU RI No. 25 Tahun 1992)

Asas yang  digunakan dalam koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan. Setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kesadaran untuk bekerja sama dan bertanggung jawab di setiap kegiatan koperasi. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani anggota untuk mencapai tujuan koperasi yang telah ditetapkan bersama.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha tiap-tiap anggota.
4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. membentuk kemandirian.
6. adanya pendidikan perkoperasian.
7. terbentuknya kerja sama antarkoperasi.

Tujuan dan Peran Koperasi bagi Perekonomian Nasional

Tujuan pendirian koperasi sebagai berikut.
1. memperbaiki kehidupan anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
2. menyejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
3. mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4. membangun tatanan perekonomian nasional.
Peran koperasi dalam perekonomian nasional sebagai berikut.
1. meningkatkan pendapatan per kapita anggota
2. menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
3. meningkatkan taraf hidup masyarakat
4. ikut serta dalam mencerdaskan bangsa
5. mempersatukan dan mengembangkan daya usaha masyarakat
6. menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang konsisten.

Penggolongan Koperasi di Indonesia

Penggolongan koperasi diartikan sebagai pengelompokkan koperasi berdasarkan kriteria dan karakteristik tertentu. Pengelompokkan koperasi dilakukan agar kegiatan yang dijalankan sesuai dengan kemampuan tiap-tiap koperasi. Penggolongan koperasi dapat diperinci sebagai berikut.

Berdasarkan Lingkup Wilayah

  • Koperasi Primer

Koperasi primer adalah unit usaha bersama yang didirikan dengan syarat paling sedikit 20 orang untuk menjadi anggota koperasi.
  • Koperasi sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer. Koperasi sekunder digolongkan sebagai berikut
Koperasi pusat beranggotakan minimal 5 koperasi primer (100 orang), koperasi gabungan beranggotakan minimal 3 koperasi pusat (300 orang), dan koperasi induk beranggotakan 3 koperasi gabungan (900 orang).

Berdasarkan Bidang Usaha

Jenis koperasi berdasarkan bidang usaha dapat digolongkan sebagai berikut.
Koperasi konsumsi (kegiatan utamanya menyediakan barang-barang konsumsi), koperasi produksi (kegiatan utamanya melakukan proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi), koperasi simpan pinjam (sebagai penyedia layanan simpan-pinjam dana bagi anggotanya), dan koperasi serbausaha (kegiatan lebih dari satu layanan).
Sesuai dengan tujuan koperasi yaitu menyejahterakan anggota dan masyarakat, koperasi harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Koperasi akan memberikan manfaat yang dapat dirasakan bersama seperti meningkatkan pendapatan anggota, menyediakan unit usaha bagi masyarakat, dan memberikan pengetahuan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat. Manfaat tersebut dapat dirasakan apabila anggota dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memajukan kegiatan usaha koperasi.

Pengelolaan Koperasi

Kelengkapan Organisasi Koperasi

Pengelolaan koperasi membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Begitu pula dengan koperasi sekolah, keterlibatan peserta didik dalam pengelolaan koperasi sekolah diharapkan menjadi media pendidikan perkoperasian sejak dini.
Perangkat koperasi secara umum terdiri atas rapat anggota (minimal sekali dalam setahun), pengurus koperasi dan pengawas koperasi. Sedangkan untuk perangkat koperasi sekolah terdiri atas rapat anggota koperasi sekolah (minimal sekali dalam setahun), pengurus koperasi sekolah, pengawas koperasi sekolah, dewan penasehat koperasi sekolah, dan pelaksana harian.

Sumber Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi diperoleh dari sumber-sumber modal berikut.

Modal Sendiri

Modal sendiri berasal dari kepemilikan dana pribadi suatu koperasi. Modal sendiri berasal dari sumber-sumber permodalan berikut.
a. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu dana yang disimpan secara wajib oleh anggota kepada koperasi.
c. Dana cadangan, yaitu dana yang didapatkan dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan digunakan sebagai cadangan dana apabila koperasi mengalami kerugian.
d. Hibah, yaitu pemberian harta kekayaan pribadi dari seseorang baik anggota maupun bukan anggota kepada koperasi.

Modal pinjaman

Sisa Hasil Usaha

SHU yang diperoleh akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kebijakan pembagian SHU yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota koperasi yang bersangkutan. Pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal anggota saja, tetapi juga jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Setelah ditetapkan alokasi pembagian SHU dalam rapat anggota, pembagian SHU dapat dihitung dengan rumus-rumus berikut.
  • Jasa Modal

Jasa modal adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan dana di koperasi. Rumusnya
Jasa modal = simpanan anggota yang bersangkutan/total simpanan seluruh anggota x jasa modal
  • Jasa penjualan

Jasa penjualan adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumusnya
Jasa penjualan = penjualan koperasi terhadap anggota/total penjualan seluruh anggota x jasa penjualan
  • Jasa pembelian

Jasa pembelian adalah bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan anggota dibeli oleh koperasi.  Rumusnya
Jasa pembelian = pembelian koperasi terhadap anggota/total pembelian seluruh anggota x jasa pembelian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar