Kurangnya
pendidikan perkoperasian menjadi penyebab menurunnya minat masyarakat dalam
mengembangkan koperasi. Pendidikan perkoperasian saat ini perlu ditanamkan
sejak dini kepada generasi muda melalui koperasi sekolah.
Materi Kelas X Perkembangan dan Pengelolaan Koperasi |
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Perkembangan
koperasi di Indonesia bermula pada masa penjajahan Belanda. Kesadaran
berkoperasi pada masa itu didorong kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk
akibat penjajahan. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat memutuskan untuk
mendirikan usaha kecil agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sejalan dengan
itu, perkembangan koperasi di Indonesia mulai meningkat.
Pendirian
koperasi di Indonesia berawal dari Purwokerto pada 1896. Pada saat itu R. Aria
Wirjaatmadja mendirikan sebuah bank yang diberi nama De Poerwokertosche
Hulph-En Spear Bank. Tujuan didirikannya bank tersebut adalah menolong priayi
atau pegawai pribumi yang terjerat utang oleh rentenir. Setelah Indonesia
merdeka, keberadaan koperasi berkembang pesat karena bantuan dari pemerintah
melalui Drs Moh. Hatta selaku wakil presiden RI. Pada akhir 1946 diadakan
pendataan jumlah koperasi di Indonesia dan tercatat jumlah koperasi sebanyak
2.500 unit.
Perkembangan Koperasi di Dunia
Koperasi
pertama di dunia berdiri di Kota Rochdale, Inggris, pada 1844. Pendirian
koperasi ini dipandang sukses karena memberikan dampak kemajuan perekonomian
bagi masyarakat Rochdale pada masa itu.
Perkembangan
koperasi di Prancis mulai muncul setelah adanya dampak Revolusi Industri.
Selain
di Inggris dan Prancis, koperasi berkembang di Jerman dan Denmark.
Landasan dan Asas Koperasi
Landasan
dan asas koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan,
peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi di dalam sistem
perekonomian di Indonesia.
- Landasan Idiil (Pancasila)
- Landasan Struktural (UUD 1945)
- Landasan Operasional (UU RI No. 25 Tahun 1992)
Asas
yang digunakan dalam koperasi Indonesia
adalah asas kekeluargaan. Setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kesadaran
untuk bekerja sama dan bertanggung jawab di setiap kegiatan koperasi. Asas
kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani anggota untuk
mencapai tujuan koperasi yang telah ditetapkan bersama.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha tiap-tiap anggota.
4.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
membentuk kemandirian.
6.
adanya pendidikan perkoperasian.
7.
terbentuknya kerja sama antarkoperasi.
Tujuan dan Peran Koperasi bagi Perekonomian Nasional
Tujuan
pendirian koperasi sebagai berikut.
1.
memperbaiki kehidupan anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
2.
menyejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
3.
mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4.
membangun tatanan perekonomian nasional.
Peran
koperasi dalam perekonomian nasional sebagai berikut.
1.
meningkatkan pendapatan per kapita anggota
2.
menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
3.
meningkatkan taraf hidup masyarakat
4.
ikut serta dalam mencerdaskan bangsa
5.
mempersatukan dan mengembangkan daya usaha masyarakat
6.
menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang konsisten.
Penggolongan Koperasi di Indonesia
Penggolongan
koperasi diartikan sebagai pengelompokkan koperasi berdasarkan kriteria dan
karakteristik tertentu. Pengelompokkan koperasi dilakukan agar kegiatan yang
dijalankan sesuai dengan kemampuan tiap-tiap koperasi. Penggolongan koperasi
dapat diperinci sebagai berikut.
Berdasarkan Lingkup Wilayah
- Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah unit usaha bersama yang didirikan dengan syarat paling sedikit 20
orang untuk menjadi anggota koperasi.
- Koperasi sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer. Koperasi
sekunder digolongkan sebagai berikut
Koperasi
pusat beranggotakan minimal 5 koperasi primer (100 orang), koperasi gabungan
beranggotakan minimal 3 koperasi pusat (300 orang), dan koperasi induk beranggotakan
3 koperasi gabungan (900 orang).
Berdasarkan Bidang Usaha
Jenis
koperasi berdasarkan bidang usaha dapat digolongkan sebagai berikut.
Koperasi
konsumsi (kegiatan utamanya menyediakan barang-barang konsumsi), koperasi
produksi (kegiatan utamanya melakukan proses pengolahan bahan baku menjadi
barang jadi), koperasi simpan pinjam (sebagai penyedia layanan simpan-pinjam
dana bagi anggotanya), dan koperasi serbausaha (kegiatan lebih dari satu
layanan).
Sesuai
dengan tujuan koperasi yaitu menyejahterakan anggota dan masyarakat, koperasi
harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Koperasi akan
memberikan manfaat yang dapat dirasakan bersama seperti meningkatkan pendapatan
anggota, menyediakan unit usaha bagi masyarakat, dan memberikan pengetahuan
perkoperasian bagi anggota dan masyarakat. Manfaat tersebut dapat dirasakan
apabila anggota dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memajukan kegiatan
usaha koperasi.
Pengelolaan Koperasi
Kelengkapan Organisasi Koperasi
Pengelolaan
koperasi membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Begitu pula dengan
koperasi sekolah, keterlibatan peserta didik dalam pengelolaan koperasi sekolah
diharapkan menjadi media pendidikan perkoperasian sejak dini.
Perangkat
koperasi secara umum terdiri atas rapat anggota (minimal sekali dalam setahun),
pengurus koperasi dan pengawas koperasi. Sedangkan untuk perangkat koperasi
sekolah terdiri atas rapat anggota koperasi sekolah (minimal sekali dalam
setahun), pengurus koperasi sekolah, pengawas koperasi sekolah, dewan penasehat
koperasi sekolah, dan pelaksana harian.
Sumber Permodalan Koperasi
Permodalan
koperasi diperoleh dari sumber-sumber modal berikut.
Modal Sendiri
Modal
sendiri berasal dari kepemilikan dana pribadi suatu koperasi. Modal sendiri
berasal dari sumber-sumber permodalan berikut.
a.
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk
pertama kali menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu dana yang disimpan secara wajib oleh anggota kepada
koperasi.
c.
Dana cadangan, yaitu dana yang didapatkan dari penyisihan sisa hasil usaha
(SHU) dan digunakan sebagai cadangan dana apabila koperasi mengalami kerugian.
d.
Hibah, yaitu pemberian harta kekayaan pribadi dari seseorang baik anggota
maupun bukan anggota kepada koperasi.
Modal pinjaman
Sisa Hasil Usaha
SHU
yang diperoleh akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kebijakan pembagian
SHU yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Alokasi pembagian SHU ditetapkan
dalam rapat anggota koperasi yang bersangkutan. Pembagian SHU tidak hanya
berdasarkan modal anggota saja, tetapi juga jasa usaha anggota terhadap
koperasi.
Setelah
ditetapkan alokasi pembagian SHU dalam rapat anggota, pembagian SHU dapat
dihitung dengan rumus-rumus berikut.
- Jasa Modal
Jasa
modal adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena
menyimpan dana di koperasi. Rumusnya
Jasa
modal = simpanan anggota yang bersangkutan/total simpanan seluruh anggota x
jasa modal
- Jasa penjualan
Jasa
penjualan adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena
melakukan pembelian di koperasi. Rumusnya
Jasa
penjualan = penjualan koperasi terhadap anggota/total penjualan seluruh anggota
x jasa penjualan
- Jasa pembelian
Jasa
pembelian adalah bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan
anggota dibeli oleh koperasi. Rumusnya
Jasa
pembelian = pembelian koperasi terhadap anggota/total pembelian seluruh anggota
x jasa pembelian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar